Bintan, KepriDays.co.id Aparat kepoisian, TNI dan masyarakat mendapat penghargaan dari Kepolisian Roser (Polres) Bintan atas pengungkapan kasus Illegal Fishing di Tambelan. Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Senin (10/2/2020) di Lapangan Apel Polres Bintan saat upacara Penghargaan.
Adapun nama-nama yang mendapat penghargaan diantaranya, Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson, Kapt. Inf Tomson Raja Gukguk, AIPDA Hotman Silalahi, AIPDA Bayu Anderiadi, SERTU Edi Saputra. Sedangkan dari masyarakat diantranya, Iswandi, Hery Murdani, Mansur, Suhardi, Sabaruddin, Asraf, Rani, La Ode Mukmin dan Masnur.
AKBP Boy Herlambang dalam amanatnya mengapresiasi kinerga personil Polres Bintan dengan baik.
“Saya mengapresiasi kinerja anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan membangun sinergitas yang baik antara TNI, Polri dan masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari,” ucapnya.
Dia menghimbau agar personil Polres Bintan yang lain untuk berlomba-lomba berprestasi untuk membangun citra institusi Polri yang baik dimata masyarakat.
Kepada masyarakat Tambelan, dia juga menyampaikan berterima kasihnya atas kesiapsiagaaannya dalam mendukung dan membantu tugas Polri diwilayah hukum Polres Bintan.
Khususnya wilayah perbatasan yang jauh dari kota dari segala fasilitas namun tetap semangat memberi diri untuk turut membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif begitu juga dari rekan-rekan TNI yang ikut menciptakan situasi aman diwilayah hukum Kabupaten Bintan.
Sebelumnya, Polsek Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Povinsi Kepri berhasil membekuk lima pelaku illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) Senin, (27/1/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kelima pelaku yang berprofesi sebagai nelayan inisial Ls (46), Zu (27), LA (38), Jo (35), dan Ry (29).
Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan Kepala Desa Pulau Mentebung, Iswandi.
Setelah mendapat laporan itu, pihaknya meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil membekuk dua orang pelaku dan tiga orang lainnya mencoba melarikan diri ke arah hutan.
“Tersangka ada 5 orang semuanya sudah kita tangkap, pertama kita tangkap 2 pelaku pada tanggal 27 dan yang 3 orang lagi kita tangkap tanggal 31 Januari 2020,” ujar Alson, Kamis (6/2/2020) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada saat pengantaran ke Polres Bintan.
Saat ini, kata dia, kelima tersangka ini dari Polsek Tambelan dan akan menititipkan atau dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bintan guna proses penyelidikan.
“Kelima tersangka ini kita titipkan ke Polres Bintan, karena proses penyidikan semua baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan kan ada di Bintan. Jadi biar gampang koordinasinya,” ucapnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan