Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Pelaku diamankan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Setelah diamankan, polisi membawa pelaku ke Mapolres Tanjungpinang melalui Kota Batam. Kemudian ke Mapolres Tanjungpinang menggunakan kapal Fery Oceana 6 melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Pantauan, pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 10.48 WIB pelaku tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang lalu menuju Mapolres Tanjungpinang. Tiba di Mapolres sekitar pukul 12.15 WIB dan langsung digiring ke ruangan Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatnarkoba AKP Chrisman Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya. Masih kita kembangkan ya,” ujar Chrisman singkat saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp miliknya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan