Karimun, Kepridays.co.id-Seorang anak Disabilitas berusia delapan tahun, dicabuli oleh seorang pria berinisial SD (32). Korban sebut saja bernama Bunga, seorang anak Disabilitas yang dicabuli di rumahnya sendiri, saat ia sedang tertidur di dalam kamar pada Selasa (11/2/2020) lalu.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku datang kerumah korban untuk mandi, pelaku mandi kerumah korban ternyata tanpa sepengetahuan orang tua korban, karena pada saat itu orang tua korban tengah pergi ke rumah nenek korban yang lokasinya berdekatan.
“Jadi saat orang tua korban pulang ke rumah, dan melihat kedalam kamar, ternyata pelaku sudah berada di dalam kamar dengan posisi di atas tubuh korban. Pelaku juga kedapatan dalam keadaan tanpa busana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Selasa (18/2/2020).
Setelah melihat aksi bejat yang dilakukan SD tersebut, ibu korban bertanya kepada pelaku, dan pelaku mengakui bahwa ia telah mencabuli korban dan telah memasukkan kelaminnya di korban. Ibu korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku, langsung melaporkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku, dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Kolong, Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Kita lakukan visum terhadap korban, dan terdapat beberapa luka robek di kemaluan korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku tengah diproses di Polres Karimun dan menunggu proses pengadilan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (Sari)