Pemko Apresiasi Kapolres Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengapresiasi Kapolrs Tanjungpinang. Apresiasi diberikan karena Polres karena berhasil mengungkap hingga pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu 8,5 kilogram.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari usai pemusnahan barang bukti oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Jumat (28/2/2020) di Halaman Mapolres Tanjungpinang.

“Kami mengucapkan apresiasi kepada bapak Kapolres pada hari ini sudah melakukan pemusnahan sabu sekitar 8,5 Kg,” ujar Teguh.

Ini merupakan suatu prestasi untuk transparansi Polres Tanjungpinang mengundang semua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) saat melakukan pemusnahan, walapun saat ini tidak hadir semua.

“Pesan kita kepada generasi muda khususnya Tanjungpinang untuk berhati-hati terhadap narkoba, jauhi narkoba,” ucapnya.

Memang, kata dia, saat ini tingkat penggunaan narkoba saat besar, semakin meningkat dan terus meningkat dilingkungan kota Tanjungpinang.

Hal ini karena, seperti yang disampaikan pak Kapolres bahwa Tanjungpinang sangat berdekatan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Kemudian jaringan narkoba mungkin ada disekitar Provinsi Kepri.

“Untuk itu, yang perlu dijaga adalah pertama menjaga diri kita, keluarga untuk menjauhi narkoba,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemko Tanjungpinang sudah mensosialisasikan kepada generasi muda khususnya pelajar ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terkait bahaya narkotika.

“Karena kewenangan Pemko itu hanya tingkat SD dan SMP kita sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Dan, itu sudah ada di program kurikulum sekolah,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait narkotika ini tidak bisa hanya peran Polres Tanjungpinang saja. Oleh karena itu tentu perlu ada partisipasi dari masyarakat baik tingkat RT, RW Kelurahan dan Kecamatan.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui ada yang menggunakan narkoba segera melapor ke pihak yang berwajib. Ini juga untuk melindungi kita bersama,” imbaunya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang musnahkan BB Narkotika jenis sabu 8,5 Kg dari dua tersangka kurir jaringan internasional. Kedua tersangka inisial AR (33) dengan BB 1,5 Kg dan RDW (27) dengan BB 7 Kg.

“Hari ini kita musnakan BB sabu 8,5 Kg dari dua kasus, yang pertama 1,5 Kg dan yang kedua 7 Kg. Jadi, total seluruhnya 8,5 Kg,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

Pemusnahan ini, akan disaksikan oleh Kasi Pinum Kejari Tanjungpinang, Sekda Tanjunpinang dan perwakilan dari BNN Tanjungpinang serta Kasat Norkoba Polres Tanjungpinang.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *