Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu sebanyak 8,5 Kilogram (Kg), Jumat (28/2/2020) di Halaman Mapolres Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Hari ini kita akan musnakan BB sabu 8,5 Kg dari dua kasus, yang pertama 1,5 Kg dan yang kedua 7 Kg. Jadi, total seluruhnya 8,5 Kg,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pemusnahan ini, akan disaksikan oleh Kasi Pinum Kejari Tanjungpinang, Sekda Tanjunpinang dan perwakilan dari BNN Tanjungpinang serta Kasat Norkoba Polres Tanjungpinang.
Iqbal mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk keterbukaan oleh pihaknya didalam penyidikan, yang mana bahwa setiap BB itu dimusnahkan secara terbuka.
Barang yang akan dimusnahkan ini juga masih dalam keadaan tersegel dari Labor yang sudah dilakukan uji Lap
“Semuanya ini akan kita musnahkan dengan tujuan keterbukaan kepada masyarakat atau publik,” ucapnya.
Menurutnya, ini sudah termasuk jumlah besar karena 8,5 Kg sabu tersebut sudah menyelamatkan sebayak 850 ribu jiwa anak bangsa.
“Dengan kita selamatkan ini berarti ada 850 ribu jiwa yang bisa kita terselamatkan, karena kalau ini bisa tersebar maka generasi muda kita ini bisa jadi generasi yang teler atau mabuk. Jadi, alhamdulillah bisa kita ungkap,” katanya.
Kasus ini, kata dia, proses berlanjut. Muda-mudahan dan pihaknya juga selalu mengevaluasi atau mengoptimalkan didalam memerangi Narkotika yang masuk ke Tanjungpinang.
“Tanjungpinang ini berdekatan dengan negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia. Apalagi masyarakat kita ini masih mudah diiming-imingi mungkin karena motif ekonomi,” katanya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua orang kurir Narkotika jenis sabu jaringan internasional. Kedua tersangka inisial AR (33) dan RDW (27).
Tersangka AR diamankan di jalan Gabek, Gg Gabus 2 Perumahan Viona No. B8, Pangkal Pinang, Bangka Belitung dengan BB 1,5 Kg sabu. Sedangkan RDW diamankan di Kota Batam, Kepri dengan BB 7 Kg sabu.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan