Sempat Ribut, RH Dijebloskan ke Penjara

Karimun, Kepridays.co.id-Pelaku pencurian berinisial RH dijebloskan ke penjara oleh korbannya bernama Muhammad Yusuf (35). Kejadian bermula saat korban kehilangan barang miliknya di salah satu mushola yang berada di Pelabuhan Ferry Tanjungbalai Karimun, pada Senin (2/3).

Barang bawaan korban seperti dokumen paspor, fotocopy KTP dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sejumlah uang serta satu unit handphobe dijarah oleh RH, pada saat korban tengah tertidur pulas di musholat itu.

Korban yang menaruh curiga terhadap pelaku, akhirnya bergegas mencari pelaku di kawasan Puakang, Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Setelah berusahan mencari pelaku, akhirnya korban menemukan pelaku dan menyeret pelaku ke Polsek Balai Karimun, Polres Karimun.

“Saya curiga sama dia, soalnya tadi malam (Minggu) sedikit aneh, jadi pas saya tidur dan bangun tadi pagi, barang-barang saya tidak ada, malam itu memang dia sama saya yang tidur di mushola,” kata Muhammad Yusuf saat diwawancarai, Senin (2/3/2020).

Yusuf menyebutkan bahwa barang yang dibawa kabur tersebut merupakan dokumen penting yang akan digunakan hari itu (Senin), karena Yusuf pada hari itu, hendak berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

Di sisi lain, salah seorang warga menyebutkan bahwa pada saat korban membawa pelaku ke Polsek, korban dan pelaku sempat berkelahi lantaran pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Sempat ribut tadi, tapi pelaku langsung dibawa ke Polsek. Takutnya terjadi apa-apa,” ungkap warga itu.

Pelaku yang sudah dibawa ke Polsek Balai Karimun, saat ini tengah diinterogasi oleh pihak kepolisian untuk perkembangan lebih lanjut.

Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *