Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial CN, Selasa (3/3/2020) kemarin di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
EN ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu berwarna merah muda (red ice) sebanyak 1 gram dan 15 butir pil psikotropika di dalam tas miliknya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Igbal mengatakan, penangkapan yang dilakukan atas adanya laporan dari pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang.
“Mungkin dia (pelaku) membawa barang itu dari Singapura, kita tangkap di pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang,” ujar Iqbal yang didampingi Dit Res Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan, Jumat (6/3/2020) kemarin di Mako Polres Tanjungpinang.
Pelaku ini, kata Iqbal, datang ke Tanjungpinang berencana ingin bermain di tempat keluraganya. Dan, pelaku mengaku barang haram itu untuk dipakai sendiri.
“Dia mengakui barang haram tersebut untuk digunakan sendiri untuk happy, dia ini pemakai,” ungkapnya.
Iqbal mengaku baru pertama kali mengungkap narkoba jenis sabu Red Ice di Provinsi Kepri khususnya Tanjungpinang, bahkan selama dirinya di Bareskrim Polri belum pernah.
“Ini baru pertama kali mengungkap jenis sabu Red Ice. Bahkan, selama saya di Barekrim Polri belum pernah,” ucapnya.
Kombes Pol Muji Supriyadi menambahkan, narkotika jenis sabu Red Ice ini sama dengan sabu lainnya, tetapi mungkin ada perbedaan yang tidak diketahui.
“Ini sama-sama sabu juga, cuma mungkin beda di rasa dan efeknya. Barang ini mungkin ada kelebihan atau apa kita gak tau lah. Barangnya sama cuma mungkin dikasih warna merah,” katanya.
Hal ini, kata dia, pihaknya akan mendalami dan melakukan uji laboratorium. “Kita masih dalami dan melakukan Uji Lab. Artinya barang ini baru diungkap di Provinsi Kepri,” tegasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan: Amri
Editor: Roni