Terlibat Narkoba, Tiga Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil meringkus tiga pelaku narkotikan jenis sabu.

Ketiga pelaku inisial ER (46), RS (53) dan BW (51) merupakan kuli bagunan. Menurut Dit Res Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, ketiga tersangka diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Bengkong Kolam dan Tanjung Uncang, Batam, Provinsi Kepri. ER diamankan di Bengkong Kolam, sedangkan RS dan BW di Tanjung Uncang.

“Untuk Barang Bukti (BB) yang dimankan dari ketiga pelaku sebanyak 12 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6 Kilogram,” ujar Muji Supriyadi didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal dan Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan, Jumat (6/3/2020) saat konferensi pers di Mako Polres Tanjungpinang.

“Mereka semua berprofesi kuli bangunan dan beralamat di Batam, Kepri,” katanya.

Atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Sementara untuk kronologis penangkapan, pada hari Kamis, 5 Maret 2020 dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan beserta tim mendapatkan informasi adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Senggarang, Tanjungpinang ke Kota Batam.

Tim menindaklanjuti informasi tersebut dan sekitar pukul 14.00 WIB mengamankan 1 orang laki laki serta melakukan pengeledahan dan menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku dengan jumlah total BB sabu 3 Kg.

Selanjutnya, tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan dibentuk tim gabungan dengan Sprint ditandatangani oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri.

Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang dipimpin oleh AKP Chrisman Panjaitan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dipimpin oleh AKBP Rama Pattara melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.15 WIB berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya, berikut menyita 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3 Kg yang ditemukan didalam lemari kamar rumah kedua pelaku.

Dari hasil pengembangan sementara BB seberat 6 Kg tersebut diperoleh dari seseorang WN Malaysia yang berada di Malaysia dan ketiga pelaku berperan sebagai Transporter.

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *