Terdakwa Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir Dituntut Enam Tahun Enam Bulan Penjara

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tiga orang terdakwa kasus korupsi proyek monumen bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Sukamto. Sidang tuntutan digelar Senin (23/3/2020) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri Arifin Nasir, Direktur CV. Rida Djawari Muhammad Yaser dan Direktur PT. Sumber Tenaga Baru (STB) Yunus.

“Ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi,” ujar Sukamto menyampaikan tuntutan.

Menurutnya ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Arifin Nasir dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp150 juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 3 tahun 3 bulan penjara.

Lalu, terdakwa Muhammad Yaser dituntut 8 tahun penjara, denda Rp200 juta. Terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti Rp1,9 miliar, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Yunus dituntut 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp66,6 juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 2 tahun 3 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum dari masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Suherman dan Jonni Gultom menunda sidang hingga satu pekan mendatang. “Sidang saya tutup,” ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II antara PT. Sumber Tenaga Baru dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Satu dianatara tiga tersangka diketahui adalah Arifin Nasir (AN) mantan Kadis Kebudayaan Pemprov Kepri.

Hasil penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, kasus Tindak Pidana Korupsi Monumen Bahasa Tahap II diawali pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 telah di tandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010/SP–PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka inisial AN dengan tersangka inisial Y.

“Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp12.585.555.000,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga didampingi Wadirreskrimsus AKBP Nugroho, Senin (18/11/19) saat konferensi Pers di Media Center Polda Kepri.

Kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014. Paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu tersangka AN (Arfin Nasir) mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Tersangka Y selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka MY dengan cara meminjamkan PT. Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen sejumlah Rp66.634.245.

Selanjutnya, tersangka MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya di bawah mutu beton K 250 atau tidak sesuai dengan spek.

“Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp2.219.634.245 sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019,” katanya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *