Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunda empat tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2020. Penundaan ini memperhatikan Surat KPU nomor 179/2020 dan SE 8/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Komisioner KPU Kepri Arison, empat tahapan yang ditunda dalam Pilgub Kepri imbas dari pandemi virus Covid-19, yakni, Pertama Peninjauan ulang masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) per 1 April 2020 dan Penundaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara Desa dan Kelurahan.
Kedua Penundaan Verifikasi Faktual syarat dukungan bapaslon perseorangan, Ketiga Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Keempat Pemutahiran Data Pemilih Pemilihan serentak 2020.
“Sampai sekarang, opsi penundaan tanggal pemungutan suara belum ada. Masih tetap 23 September 2020,” kata Arison, Sabtu (28/3/2020) siang kepada KepriDays.co.id.
Arison melanjutkan, penundaan tersebut sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan atau memperhatikan keputusan pemerintah tentang pencegahan Covid-19. Bahkan KPU Kepri juga sudah melakukan sosialisasi terkait penundaan ini ke Partai Politik dan Masyarakat.
“Ya, sementara ini dengan menggunakan medsos dan web KPU/KPU Prov dan Kab/Kota se Indonesia (red, sosialisasi penundaan),” ujar Arison.
Arison juga menghimbau untuk Bapaslon perseorangan/Parpol/Masyarakat, mari bersama-sama menjalankan himbaun pemerintah dan MUI untuk tetap dirumah saja.
“Tujuannya agar penyebaran Covid-19 bisa teratasi sesegera mungkin, sehingga aktifitas dan tatanan kehidupan kita berbangsa dan bernegara dapat kembali berjalan normal,” ucapnya. (*)
Penulis: Roni
Editor: Ikhwan