Bintan, KepriDays.co.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bintan mengeluarkan Tausiyah Nomor: B_25/TSY_MUI_B/IV/2020 tertanggal 1 April tentang penyelenggaraan ibadah keagamaan dalam situasi pandemi virus Covid-19.
Dalam surat tersebut MUI Bintan menghimbau agar masjid tidak menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat 5 waktu sampai dengan kondisi dinyatakan kembali normal.
Akan tetapi bagi masjid yang mengadakan shalat Jum’at dan shalat 5 aktu berjamaah wajib menyediakan sabun cuci tangan, menggulung karpet.
Ketua MUI Bintan, Ali Ahmadi menyatakan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menghimbau jamaah membawa sajadah masing-masing. Tidak berjabatan tangan dan kontak fisik, Imam dianjurkan membaca surat-surat pendek, khatib mempersiingkat khutbah.
Membaca do’a qunut nazilah setiap shalat 5 waktu dan shalat Jum’at di rekaat terakhir. Selalu menjaga kebersihan masjid, musholla dan surau.
“Bagi jamaah yang tidak sehat, agar melaksanakan shalat berjamaah di rumah masing-masing,” kata Ahmadi, didampingi Komisi Fatwa dan pengurus lainnya, di Pesantren Tebu Ireng Cabang 14 Bintan, Ceruk Ijuk, Rabu (1/4/2020).
Masjid juga dihimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak seperti majelis taklim, pengajian, tabligh akbar dan kegiatan lainnya sampai pemerintah menyatakan kondisi sudah normal kembali.
“MUI Bintan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bintan untuk mengeluarkan hasil pertimbangan epidemiologi terkait penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan. Khususnya untuk setiap kecamatan,” ujarnya.
Sekretaris MUI Bintan, Hanafi Yunus menambahkan, umat Islam agar memaksimalkan usaha agar tidka tertular dan atau menularkan virus Covid-19 dengan mengikuti anjuran pemerintah dan meminimalisir kegiatan diluar rumah (stay at home).
“Kecuali ada keperluan mendesak. Serta tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan oleh pemerintah,” ungkap Hanafi. (*)