Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 306,73 gram, Kamis (9/4/2020) sore di depan Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus.
“Saat ini kita akan lakukan pemusnahan BB dengan cara direbus,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatnarkoba AKP Chrisman Panjaitan usai melakukan pemusnahan.
Dia mengatakan, pemusnahan yang dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya. BB yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada Kamis (27/2/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di depan pintu Keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tepatnya di jalan Merdeka, samping Bank Panin Tanjungpinang dengan tersangka inisial SA warga Tanjungping Uban, Bintan, Provinsi Kepri yang ingin dibawa ke Batam untuk dijual.
Selain BB yang dimusnahkan saat itu juga diamankan dari tersangka 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit timbangan digitan warna merah, seperangkat alat hisap sabu, 1 bundel plastik bening, 1 buah kotak rokok, 1 unit Hp beserta katu di dalamnya.
Tersengka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan