Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan orang orang anak punk di Bintan Center (Bincen), Jumat (26/6/2010) sore di wilayah setempat. Mereka diamankan karena meresahkan warga sebab ulah salah satu anak punk yang kedapatan melempar alat ngamennya ke salah satu pengendara di Lampu Merah kawasan tersebut.
Pantauan, saat dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP di markasnya, mereka sempat menolak permintaan petugas untuk dibawa ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang guna dilakukan pembinaan.
“Ngapaen dibawa, kami tak salah, kami bukan mabuk-mabukan di sini, kami juga ada karya kok di sini,” ujar salah satu diantara mereka di depan petugas sambil menunjukkan lukisanmya.
Diketahui, kejadian pelemparan itu dilakukan oleh salah seorang dari mereka pada Kamis (25/6/2020) sore kemarin. Salah seorang di antara mereka sedang ngamen, pada saat traffic light dalam posisi hijau. Nah, saat posisi lampu hijau, anak punk ini tampak dengan sengaja melempar alat ngamenya ke arah helem pengguna jalan.
Kasatpol melalui Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) dan Pengendalian Satpol PP Tanjungpinang, Prayoga Dwi Putra mengatakan, pengamanan anak punk yang dilakukan oleh pihaknya atas adanya laporan dari masyarakat bahwa salah satu dari mereka ada yang melempar pengendara saat ngamen di lampu merah Bincen.
“Anggapan ibu itu karena tidak dikasih uang jadi dilempar alat ngamennya,” ujarnya, Saat mengatarkan anak punk tersebut ke Dinsos.
Namun, begitu dilakukan introgasi ternyata pada saat ngamen itu alat musiknya terlepas dan mengenai pengendara. Pengendara ini pakai helm.
“Pengakuan mereka kejadian itu tidak sengaja, melainkan karena lepas alat musiknya dan mengenai helm ibu tersebut,” ucapnya menjelaskan.
Adapun anak punk yang diamanankan ada sebanyak 4 orang diantaranya Agung (35) asal Pekan Baru, Risky (20) asal Magelang, Jawa. Sementara Feril (25) dan Oon (32) asal Tanjungpinang.
“Yang kita amankan untuk sementara ada 4 orang dan sudah kita serahkan ke Dinsos,” ungkapnya.
Terkait anak punk, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan lainnya pihaknya hanya mengamankan dan dan selanjutnya menyerahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan dan lain sebagainya.
“Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kami hanya mengamankan dan selanjutnya kami serahkan ke Dinsos untuk dibina dan lain sebagainya,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan