Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang telah menemukan fakta-fakta perbuatan pidana terkait dugaan gelar palsu yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang Fahmi.
“Sejauh ini kita sudah menemukan fakta-fakta bahwa ada perbuatan pidananya,” ujar Kapolres melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Sabtu (27/6/2020) di Mapolres setempat.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemerikasaan ke perguruan tingginya dan kemudian ahlinya di Medan, Sumatra Utara (Sumut) dan hasilnya sudah di dapatkan.
“Hasilnya sudah kita dapatkan, namun masih ada keterangan-keterangan yang perlu kita tambahkan lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan gelarkan kasusnya, apakah ini naik sidik atau belum cukup unsur,” ucapnya.
Sebelumnya, Hariyun Sagita melaporkan Fahmi atas dugaan gelar palsu pada 7 April 2020 lalu ke Polres Tanjungpinang.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan