oleh

Isdianto Larang SMA/SMK Sederajat Pungut Biaya Seragam

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto bakal mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pemungutan biaya seragam siswa SMA/SMK sederajat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

“Di tengah pandemi Covid-19 ini, kita tau masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Sehingga sebaiknya tidak lagi menambah bebannya dengan pungutan biaya seragam kepada siswa baru dari sekolah,” ungkap Isdianto saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (30/6/2020) kemarin.

Menurutnya, pihak sekolah tidak boleh mematok biaya seragam sekolah kepada para orang tua siswa baru. Meskipun, setiap sekolah memiliki seragam khas seperti baju daerah, batik dan olahraga. Namun, pada masa ini para orang tua dibebaskan mau mengambil atau tidak.

“Yang jelas para orang tua dibebaskan akan membeli atau tidak. Karena, bukan tidak mungkin ada siswa yang memperoleh seragam itu diturunkan dari saudaranya yang sudah lulus. Yang jelas pihak sekolah tidak boleh memaksa,” jelasnya.

Sementara anggota DPRD Kepri Rudi Chua mengakui, pihaknya telah menerima keluhan dari para orang tua mengenai mahalnya biaya seragam yang dipatok sejumlah sekolah. Yakni, berkisar sekitar Rp 1,8–Rp 2 juta untuk SMA dan Rp 2 juta keatas untuk SMK. Seragam tersebut terdiri dari seragam putih abu-abu, batik, pakaian olahraga, dan tambahan seragam praktik untuk SMK.

“Ini terus terang sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyarankan, ditengah pandemi COVID-19 ini sebaiknya setiap sekolah tidak memaksakan para siswa baru untuk memakai seragam yang telah ditentukan. Hal itu mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil saat masa pandemi ini.

Penulis: Roni
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *