Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua pria yang hendak melakukan transaksi narkoba di jalan Pramuka, Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (2/72020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial E dan RN beralamat di jalan R.E. Martadinata Kilometer 6, Kampung Melayu, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.
Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB anggota Sat Sabhara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang akan bertransaksi Narkoba dijalan Pramuka Lorong Sumba.
Setelah itu, menghubungi anggota Sat Resnarkoba kemudian bersama melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Sekitar pukul 18.30 WIB melihat dua orang yang dicurigai lengkap dengan ciri-cirinya berada di jalan Pramuka Lorong Sumba dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan warga setempat,” ujar Ronny, Senin (6/7/2020).
Saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di tangan pelaku E dan saat ditanyakan siapa pemilik dari satu paket sabu tersebut mengaku adalah miliknya.
Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang kita amankan satu paket diduga narkotika jenis sabu berat 0,25 gram, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 4 tahun.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan