Kasus Dugaan Cabul Pria Beristri dalam Pengembangan Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kasus penggerebekan pria beristri bersama anak bawah umur di salah satu hotel Tanjungpinang beberapa waktu lalu terus mendapatkan sorotan. Terutama terkait proses hukum terhadap pelaku kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang.

“Nanti aja ya, masih dalam pengembangan,” ujar salah satu anggota PPA Polres Tanjungpinang usai melakukan pertemuan antara pelaku, anak beserta orangnya, P2TP2A, KPPAD Kepri, Selasa (7/7/2020) di kantor KPPAD Kepri di jalan Riau, Tanjungpinang sambil meninggalkan wartawan.

Di tempat yang sama, Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri, Lalu Ahmad R menyampaikan, kasus ini masih dalam pendalaman karena ini sudah masuk proses hukum.

“Artinya kasus ini tetap lanjut dalam proses lidik atau pendalaman kepolisian. Tidak ada perhentian,” ucapnya.

Terkait si anak, kata dia, kemarin memang si anak sempat tidak mau dilakukan pendampingan, namun pihanya tetap akan mencoba membujuk karena ini merupakan tugas dari pihaknya.

Selain itu, pihaknya akan mengadvokasi, psikologis dan layanan lainnya yang ada di P2TP2A Kepri.

“Kami nanti akan coba terus membujuk aga mau dilakukan pendampingan dan kami tetap akan melakukan penjangkauan nanti ke rumah si anak,” katanya.

Sementara, Komisioner KPPAD Provinsi Kepri, Marlia Sari Dewi mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam proses hingga selesai.

“Intinya kami dari (KPPAD) akan mengawasi proses hingga selesai, karena itu merupak tugas kami,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang pria beristri inisial J diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (16 tahun) di salah satu kamar Hotel di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (27/6/2020) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Hal ini diketahui setelah dilakukan penggerebekan pada waktu itu.

Awalnya, KPPAD Provinsi Kepri mendapat laporan dari masyarakat. KPPAD pun mengarahkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri didampingi anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang untuk melakukan penggerebekan di hotel itu dan selanjutnya dibawa ke Polsek, lalu subuhnya dipulangkan.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *