Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menaikkan kasus dugaan penggunaan gelar palsu yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang Fahmi ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kapolres melalui Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra usai melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, Senin (6/7/2020) malam diruang Sat Reskrim Mapolres Tanjungpinang.
“Hari ini kita gelarkan dengan hasil bahwa kami penyidik sudah berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana, sehingga statusnya yang kemarin masih Laporan Polisi (LP) atau pengaduan kita naikkan ketahap penyidikan,” ujar Rio.
Kemudian, untuk penetapan tersangka masih menunggu aturan dan prosedurnya. Namun, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka.
“Saat ini baru status dari LP naik sidik, dalam waktu dekat kita akan tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, terlapor akan disangkakan pasal 68 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Penggunaan gelarnya yang dipermasalahkan yang kita akan proses dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tutupnya.
Sebelumnya, Hariyun Sagita melaporkan Fahmi atas dugaan gelar palsu pada 7 April 2020 lalu ke Polres Tanjungpinang.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan