Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua pria diduga memiliki atau menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 00.40 WIB. Kedua pelaku berinisial SK dan BY.
“Kedua pelaku kita amankan di dalam rumah di jalan Sei Jang, Gg Durian, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri,” kata Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Jumat (10/7/2020).
Awalnya petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya orang yang memiliki narkotika gol 1 jenis sabu di jalan Sei Jang, Gg Durian, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di lamat tersebut, tiba-tiba dua orang laki-laki penghuni rumah tersebut melarikan diri dan bersembunyi.
“Setelah dilakukan pencarian kedua laki- laki itu ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah dan di dalam sebuah lemari pakaian,” jelasnya.
Setelah itu, keduanya diminta untuk menunjukkan tempat menyimpanan narkotika miliknya. Setelah digeledah dan di temukan dua buah alat hisap sabu, sebuah timbangan digital, gunting dan dua paket kecil berisi sabu yang disimpan di ruang dapur.
“Saat diintrogasi keduanya memgaku telah selesai memakai sabu tersebut dan kemudian kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan dua paket sabu berat total 0,48 gram, dua buah alat bisap (bong), satu buah timbangan digital, satu bundel kantong plastik bening dan dua unit Handphone.
Atas perbuatannya, kedua dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan