Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Cabul Pria Beristri di Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menghentikan kasus penggerebekan pria beristri bersama anak bawah umur di salah satu hotel di Tanjungpinang beberapa waktu. Pasalnya alat bukti tidak mencukupi atau tidak terpenuhi untuk dilanjutkan.

“Tidak lanjut pak. Karena dapat naik ke sidik apabila alat buktinya terpenuhi,” ujar Kanit PPA Polres Tanjungpinang Ipda Ivena, Selasa (14/7/2020) saat dikonfirmasi Kepridays.co.id.

Pihaknya sudah mengadakan pertemuan antara anak, orang tua anak, pria diduga pelaku serta dinas terkait seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.

“Dari keterangan si anak di dapat bahwa di hotel itu tidak terjadi tindakan pidana seperti cabul dan persetubuhan, begitu juga keterangan dari prianya,” jelasnya. Kemudian, untuk barang bukti yang menunjukkan ke tindakan pidana tersebut tidak ada. Dan, untuk status pria tersebut sudah cerai dengan istrinya.

Sebelumnya, seorang pria inisial J digerebek bersama anak di bawah umur (16 tahun) di salah satu kamar Hotel di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (27/6/2020) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Namun kemudian dipulangkan.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *