Mayat Bayi di Lemari Kos-kosan, Polisi Tetapkan Ibunya Sebagai Tersangka

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Penyidik unit Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur menetapkan ibu bayi yang ditemukan meninggal di lemari kos-kosannya inisial LS sebagai tersangka.

“Iya, sudah kita tetapkan ibunya sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim IPDA Hendri, Jumat (17/7/2020) saat dikonfirmasi Kepridays.co.id.

Penetapan ibunya ini sebagai tersangka terhitung dari tanggal 15 Juni 2020 kemarin. Saat ini LS sudah dilakukan penahana oleh pihaknya.

Berdasarkan pengakuan tersangka LS bahwa bayinya itu merupakan hasil pernikahan siri dengan seorang laki-kaki yang saat ini berada di Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, LS disangkakan dengan pasal 341 HUHP disebutkan seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Diketahui, hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT), Tanjungpinang yang dibeberkan polisi, bayi itu meninggal karena kehabisan oksigen, tidak ada indikasi kekerasan, murni kehabisan oksigen karena disimpan dalam lemari.

Sebelumnya, Lurah Melayu Kota Piring (MKP) Zulkifli dikagetkan dengan laporan penemuan mayat bayi perempuan tersebut di kos-kosan di jalan DI. Panjaitan Kilometer 7, Gang Putri Delima III RT 01/RW 04, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri baru-baru ini.

Penemuan mayat bayi itu, berawal dari laporan warga setempat ketika hendak mencari kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan penghuni kos berinisial LS. LS sendiri sudah lebih dulu dibawa warga ke RSUD RAT karena mengeluh sakit.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *