Gunakan Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi di Kontrakan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga penyalah guna narkotika jenis sabu, Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berinisial AG.

“AG kita amankan subuh di rumah kontrakan di jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba
AKP Ronny Burungudju, Sabtu (18/7/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat yang curiga dengan tersangka. Karena dirumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika.

“Dari informasi itu, tim Sat Res Narkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka dan lokasi penangkapan petugas mengamankan barang bukti dua paket narkotika golonhan I jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu (bong) dan satu hp nokia.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun.

“Kita di Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas Narkotika di Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri,” tambahnya menutup.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *