Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Pelaku itu bernama Yuda (26) telah beraksi di 8 tempat di Tanjungpinang. Aksi pelaku cukup meresahkan masyarakat. Apalagi targetnya wanita yang pulang malam sendirian menggunakan sepeda motor.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan, Kamis 23/7/2020 sekitar pukul 00.45 WIB di jalan Merpati Km 11, Kota tanjungpinang,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam biru, tas pinggang warna hitam milik pelaku yang berisi Sajam jenis pisau, dompet dan Handphone dan tas sandang warna biru milik korban.
Awal kejadian pada Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor berinisial PDN pulang dari RM. Bude Payung di daerah batu lima ke rumahnya di jalan Lembah Merpati Kikometer 13 Kota Tanjungpinang.
Sampai di dekat hotel Aston tiba-tiba datang dari arah belakang sebelah kiri pelapor seseorang yang menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna biru menarik tas sandang milik pelapor sampai pelapor terjatuh.
“Setelah itu, pelapor berteriak meminta pertolongan kepada masyarakat yang ada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Rio.
Kemudian pada pukul 00.30 WIB unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait telah diamankannya pelaku jambret di Jalan Lembah Merpati Kilometer 13 Tanjungpinang. Selanjutnya tim langsung menuju ke TKP dan langsung menangkap pelaku tersebut.
Dari Hasil introgasi, pelaku telah melakukan Jambret di 8 TKP yakni di jalan Raya Km 14 Arah Uban dua kali, jalan Raya Km 17 Arah Kawal, jalan Raya Km 11 Hanaria, jalan Raya Km 14 Vihara, jalan Raya Km 8 depan RSUP dan di jalan Merpati Km 11 dua kali.
“Selanjutnya pelaku dibawa Ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni