oleh

Ikut Pilkada Kepri 2020, Ansar Harus Mundur dari DPR RI, Isdianto Harus Cuti Selama Kampaye

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Sriwati mengatakan anggota legislatif yang ikut bertarung di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri secara tertulis. Sedangkan, petahana harus cuti selama masa kampanye.

“Yang bersangkutan harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Kalau Gubernur petahana harus cuti,” ujar Sriwati, Rabu (29’7/2020) kepada Kepridays.co.id.

Saat ini, ada tiga orang anggota legislatif yang digadang bertarung dalam Pilkada Kepri mendatang diantaranya, Ansar Ahmad yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari partai Golkar. Dia maju sebagai calon Gubernur didampingi Marlin Agustina.

Kemudian, Suryani yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri dari partai PKS. Dia akan maju sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi Isdianto.

Terakhir, Iman Sutiawan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam. Dia maju sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi Soerya Respationo.

Sedangkan, Isdianto yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri harus mengbil cuti dimasa kampaye jika ikut bertarung di Pilkada Kepri.

“Aturan menyatakan kalau secara definitif menjadi Gubernur dia harus cuti dimasa kampaye nanti,” ujar Sriwati.

Wajib cuti dimasa kampanye itu, dilaksanakan semenjak 26 September 2020 dan setelah pendaftaran sebagai Calon Gubernur Kepri.

Artinya, tiga hari setelah mendaftar maka wajib mengambil cuti dan saat kampaye beliau tidak diperbolehkan memanfaatkan aset negara.

“Setelah pendaftaran calon dan tiga hari setelah ditetapkan harus mulai cuti selama masa kampaye. Dan, saat kampanye tidak boleh lagi memanfaatkan aset negara,” ucapnya.

Apabila diwajibkan cuti jelang Pilkada nanti, otomatis posisi Gubernur Kepri akan kosong dan dan biasanya akan dugantikan oleh Wakilnya.

Namun, Karena Wakil Gubernur Kepri tidak ada maka akan digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Arif Fadillah.

“Kalau tak ada Wakil, biasanya Sekdanya yang mengantikan. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” tutupnya. 

Wartawan: Amri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *