oleh

ASN Pemko Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Ini Kata Walikota

Tanjungpinang, KepriDats.co.id -Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang berinisial RSP alias R ditangkap Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepri baru-baru ini. RSP ditangkap karena diduga membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi.

Menanggapi hal ini, Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran khususnya bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

“Ini menjadi pelajaran karena segala sesuatu tentu yang menanggung akibatnya secara individu itu sendiri,” ujarnya, Rabu (19/8/2020) di Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah saat menghadiri Penyerahan Hadiah Pemenang Lomba Semarak Museum di Hatiku oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.

Namun, tidak menutup kemungkinan ini juga akan mencoreng nama baik institusi terutama nama baik Pemko Tanjungpinang. Oleh karena itu dia berharap di hari yang akan datang tidak ada lagi kejadian yang sama.

Terpisah, Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni mengaku belum mendapat informasi terkait penangkapan tersebut dari narasumber resmi.

“Saya belum dapat informasi dari narasumber resmi,” ujarnya, Rabu (19/8/2020) melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Dit Res Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, salah seorangnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial RSP alias R karena diduga terlibat narkoba jenis Ganja dan Pil Ekstasi.

RSP diketahui sebagai anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang. Sedangkan keenam lainnya berinisial DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *