oleh

Oknum Satpol PP Tanjungpinang Jadi Pengedar Narkoba

Batam, KepriDays.co.id -Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, salah seorangnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial RSP alias R karena diduga terlibat narkoba jenis Ganja dan Pil Ekstasi.

RSP diketahui sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang. Sedangkan ke enam lainnya berinisial DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

Kapolda melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, keberhasilan mengungkap kasus ini dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020 dari beberapa wilayah Provinsi Kepri diantaranya wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam dengan lima Laporan Polisi (LP) serta tujuh orang diduga tersangka diamankan.

“Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi salah satunya RSP yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir merupakan Oknum PNS di Kota Tanjungpinang,” ujar Harry, Rabu (19/8/2020) di Media Center Polda Kepri didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.

Adapun total barang bukti yang diamankan dari ketujuh tersangka adalah 1,48 Kg saun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.

“Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Kepri,” tegasnya.

Dari pengungkapan dibeberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Ditempat yang sama, Muji Supriyadi menambahkan, untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.

“Untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *