Jual Sabu dan Ekstasi, Mantan Napi Ini Ditangkap Lagi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial AS diduga menjual narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan mantan Narapidana (Napi) kasus yang sama.

“Pelaku kita tangkap jalan Pemuda, Tanjungpinang, Selasa (18/08/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka merupakan warga Kijang Kencana, Kota Tanjungpinang,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, Sabtu (22/7/2020).

Penangkapan ini berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri fisiknya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi.

Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di jalan Pemuda tepatnya depan Swalayan Zoom, Kota Tanjungpinang.

Saat digeledah ditemukan 3 paket diduga sabu dan 9 butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.

“Pelaku ini merupakan mantan Napi Kasus Narkoba masuk penjara pada Tahun 2016 dengan putusan 5 tahun. Bebas murni pada tahun 2020 sekitar 4 bulan yang lalu,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga sabu, 9 butir diduga Ekstasi serta turut mengamankan berupa 1 unit HP merk Oppo, dan 1 unit HP merek Nokia.

“Dari hasil tes urine, pelaku positif mengandung narkoba dan dia (pelaku) mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *