Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua orang pria bernisial S dan MR. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku kita tangkap di jalan Sei Payung Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, Senin (24/8/2020).
Dia mengatakan, penangkapan berawal ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba mendatangi rumah yang dicurigai bersama ketua RT setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah, kita memukan S sedang bersembunyi dibawah tempat tidur dalam kamar,” katanya.
Setelah itu, dulakukan penggeledahan kamarnya ditemukan seperangkat alat isap sabu atau bong, 1 buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah Hp, 1 ikat kantong plastik bening dan ditemukan dibawah jendela kamar 3 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diakui adalah miliknya.
Kepada petugas, S menjelaskan bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari Laki-laki berinsial MR warga Jalan Harmoko Kelularahan Melayu Kota Piring dengan cara membeli. Berdasarkan pengakuan tersebut, pihaknta langsung melakukan pengembangan kepada MR.
“Saat ditangkap, MR sedang berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan kita menemukan 1 buah timbangan digital, 1 ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan 1 buah Hp,” jelasnya.
Kepada petugas (MR) mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada S. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Tanjungpinang,” tutupnya mengimbau.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan