Terpidana Korupsi Pembangunan Dermaga di Lingga Diringkus Kejangung RI di Batam

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bekerjasama dengan Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap terpidana korupsi Bertha Romius Yasin alias Romy Minggu (30/8/2020). Romy diringkus di sala satu perumahan di Batam sekitar pukul 18.30 WIB.

Romy ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.222.443.109.

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor: 290/Pid.B/2010/PN/TPI tanggal 11 Januari 2011 di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Kepri.

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalui Kasi Pidsus, Aditya Rakatama menyampaikan, bahwa terpidana adalah seorang pengusaha yang meminjam bendera PT. Bandar Dunia Madani dengan Direkturnya Zulkadri Darja untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Dermaga Bakong.

“Perkara ini adalah splitzing dari terpidana lain yang sudah dieksekusi terlebih dahulu,” ujarnya kepada Kepridays.co.id.

Dia juga mengatakan bahwa terpidana sejak awal persidangan tidak pernah hadir karena melarikan diri, sehingga persidangan dilakukan secara in absentia pada tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan pembacaan putusan.

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, uang pengganti Rp634.370.478, denda 50.000.000.

“Saat ini terpidana sedang kita bawa menuju Kantor Kejari Tanjungpinang dan saat ini kita masih di Uban, Bintan” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *