oleh

Selama Buron, Terpidana Korupsi Pembangunan Dermaga di Lingga Berpindah Pindah Tempat

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Selama buron Bertha Romius Yasin alias Romy terpidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri tahun 2008 berpindah-pindah tempat.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam didampingi Kasi Pidsus, Aditya Rakatama, Minggu (30/8/2020) malam di Kejari Tanjungpinang.

“Selama buronan, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat, sempat ke Madura. Bahkan sempat bekerja di Kalimantan, tapi terakhir dia lama di Batam,” ujar Ahelya.

Oleh karena itu Kejari meminta bantuan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Setelah dipantau oleh Tim Intelijen Kejagung dan menginfokan kepada Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang bahwa keberadaanya di Batam.

Selama ini yang bersangkutan ini ada di Batam, namun tidak diketahui alamatnya. Sementara menurut Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan bertempat tinggal di Dabo Singkep.

“Setelah Kasi Pidsus, pak Raka melaporkan kepada saya dan saya langsung perintahkan supaya ditindaklanjuti,” ucapnya.

Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan memiliki domisili di Perumahan Bukit Raya, Batam. Atas kerjasama Tim Intelijen Kejagung bekerjasama dengan Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang maka dilakukan penangkapan terhadap terpidana, Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dia kita tangkap di rumahnya sendiri di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam, setelah itu langsung kita bawa ke sini (Kejari Tanjungpinang) dan dan tiba sekitar jam 21.40 WIB. Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak ada perlawanan,” katanya.

Menurutnya, dengan terbakarnya gedung Kejagung RI tidak menghilangkan data base DPO atau buron yang sudah masuk ke sistem.

“Kita bisa lihat, dengan terbakarnya gedung Kejagung RI tidak menghilangkan data base DPO yang sudah masuk kesana dan dapat kita lihat seperti saat ini,” tegasnya.

Rencananya, Senin (31/8/2020) pagi terpidana tersebut akan dimasukkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan rapiq test karena persyarakat dari Lapas untuk masuk harus ada hasil repiq test non reaktif terpidana.

“DPO kita hanya ada satu saja, dan memang selama ini Kejagung selalu monitor apabila ada DPO supaya memberikan laporan untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Aditya Rakatama menambahkan, keberadaan terpidana tersebut pada saat proses penyidikan hingga persidangan yang bersangkuran beralamat di Dabo Singkep sesuai dengan KTP-nya. Nah, atas dasar alamat itu ditelusuri mulai dari saudaranya. Artinya, Intelijen Kejagung sekarang alatnya canggih, yang bisa mendeteksi siapa saja yang berhubungan dengan siapa-siapa.

“Akhirnya, barulah kita ketahui dan itu sudah tersimpan di data base Intelijen Kejagung RI,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, data base DPO bahkan di seluruh Indonesia tidak ada yang hancur atau hangus akibat kebakarang kantor Kejagung beberapa hari lalu.

“Itu yang perlu diketahui masyarakah publik bahwa data intelijen masih tersimpan dengan baik. Artinya, yang namanya intelijen itu pasti ada plan A dan B. Ketika plan A tidak bisa pasti ada plan B,” tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor: 290/Pid.B/2010/PN/TPI tanggal 11 Januari 2011 di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam.

Bahwa terpidana adalah seorang pengusaha yang meminjam bendera PT. Bandar Dunia Madani dengan Direkturnya Zulkadri Darja untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Dermaga Bakong. Perkara ini adalah splitzing dari terpidana lain yang sudah dieksekusi terlebih dahulu.

Terpidana sejak awal persidangan tidak pernah hadir karena melarikan diri, sehingga persidangan dilakukan secara in absentia pada tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan pembacaan putusan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, uang pengganti Rp634.370.478, denda 50.000.000.

Wartawan: Amri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *