Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri menyanyangkan aksi unjuk rasa keluarga korban pencabulan di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri di Tanjungpinang, Kamis (3/9/2020) kemarin. Pasalnya, dalam aksi itu keluarga melibatkan korban yang masih anak bawah umur.
Selain itu, kantor KPPAD Kepri yang terletak di depan kantor P2TP2A Kepri ikut didatangi ibu dan anak korban dengan membawa poster menuntut keadilan.
Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial mengatakan, tidak seharusnya membawa korban dalam aksi yang dilakukan keluarga korban. Kalau mau demo atau menyampaikan pendapat silahkan saja, namun jangan melibatkan korban pencabulan dalam kegiatan tersebut.
“Korban bisa jadi korban eksploitasi atau tereskploitasi meskipun tujuan keluarganya baik mencari keadilan. Hak dan prinsip perlindungan anak bisa dilanggar bila korban yang dibawa-bawa,” ujar Erry, Jumat (4/9/2020).
Untuk itu, dia mengimbau supaya keluarga korban bijak dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan tanpa membawa anaknya (korban) ikut melakukan aksi demo, apalagi aksi tersebut diliput banyak media.
Anak yang bukan korban juga tidak boleh ikut demo. Bentuk-bentuk perlindungan korban dan perlindungan anak secara umum itu sudah ada aturan bakunya. Setiap orang tidak boleh melanggar hal tersebut.
“Bila terjadi lagi, KPPAD Kepri tidak segan-segan mengusutnya dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, hingga saat ini proses hukum dan pengawasan kasus tersebut terus berjalan dan pihaknya juga terus mengawasinya.
Selain itu juga, pihaknya selaku berkoordinasi dengan pihak terkait seperti penyidik karena prosesnya belum tuntas di tahap penyidikan dan kuasa hukum korban.
Pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan kepada penyidik dan Polda Kepri dan kepada kuasa hukum korban agar kasus ini bisa cepat dituntaskan. Namun sampai saat ini, masukan tersebut belum bisa dilaksanakan.
“Agar proses hukum berjalan cepat dan keluarga korban segera mendapatkan keadilan maka kita meminta keluarga korban bersikap koperatif dengan mau mengikuti memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi BAP sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya.
Jangan sampai untuk kepentingan penyidikan, keluarga korban keberatan menghadirkan korban sekali lagi dengan alasan korban trauma. Sementara korban dibawa untuk demo.
Selain itu, pihaknya meminta mengembangkan penyidikan adanya indikasi pelaku lain yang disebut-sebut keluarga korban. Sebagaimana diketahui, setelah tersangka yang merupakan ayah kandung korban ditahan, beberapa hari kemudian korban membuat pengakuan berbeda dari pengakuan dan rekaman sebelumnya.
“Korban menyatakan bahwa pelakunya bukan ayahnya, tapi orang lain. Sementara penyidik sampai saat ini yakin dengan pengakuan korban yang pertama dan bukti lain. Kita juga sudah mendengarkan bukti yang dimiliki penyidik dan dari keluarga korban,” paparnya.
Dia berharap, semua pihak yang terkait dengan kasus ini untuk sama-sama hormati dan membatu proses hukum yang sedang berjalan, bertindak sesuai aturan perlindungan anak karena KPPAD Kepri terus mengawasi kasus hukum ini.
Wartawan: Amri