Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memiliki tunggakan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) selama dua bulan terakhir. Namun, hal itu dipastikan tidak menghambat honorer Pemko Tanjungpinang untuk mendapatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu dari Pemerintah Pusat.
“Iya benar, Pemko Tanjungpinang ada menunggak, tapi kalau terkait BSU itu tidak masalah,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, kalau iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya menunggak satu bulan itu tidak masalah atau masih dalam verifikasi data.
“Saya pikir kalau hanya nunggak satu bulan itu masih dalam verifikasi data,” katanya.
Saat ini, kata dia, pihak Pemko Tanjungpinang terakhir menyelesaikan iuran sampai bulan Juni dan sudah dalam proses untuk bulan berikutnya.
Untuk besaran yang menunggak dirinya tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas yang belum dibayarkan itu bulan Juli-Agustus 2020.
Untuk, persyaratan mendapatkan BSU dari pusat tersebut sudah dipenuhi oleh Pemko Tanjungpinang, dan pihak Pemko sudah membayar iuran hingga Juni 2020.
“Intinya, kalau untuk persyaratan membayaranya sudah mencapai bulan Juni, sehingga syaratannya sudah memenuhi syarat,” tegasnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan BSU tersebut harus memenuhi syarat, seperti bukan pegawai Badan usaha milik negara (BUMN), upah dibawah Rp5 juta serta posisi aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga mengatakan bahwa Pemko Tanjungpinang sudah mengajukan semua tenaga honorernya untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU dari pemerintah pusat.
“Kalau untuk BLT tidak masalah, karena sudah bayar di Juni. Untuk honorer pastinya mereka sudah mengajukan semua, yang penting sudah dilengkapi datanya,” tambahnya menutup.
Wartawan: Amri