Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), TS Arif Fadillah mengatakan, sudah ada beberapa Kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang mengirimkan peraturan melanggar protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Peraturan tersebut diberlakukan bagi tempat usaha dan masyarakat yang melanggar misalnya tidak memakai masker akan di denda berupa uang dan sanksi lainnya.
Arif mengakui, peraturan yang sudah tandatangani olehnya yakni, Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. Namun yang baru menjalankan peraturan tersebut Kota Batam.
“Jadi yang sudah kita tandatangani Batam, Tanjungpinang dan Karimun. Namun, yang jalan baru Batam,” ujarnya, Selasa (8/9/2020) siang.
Peraturan denda dan Push Up tersebut disahkan dengan persyaratan Gubernur Kepri, namun harus membuat peraturan disiplin dasar terlebih dahulu.
Selanjutnya harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita sudah mendapatkan rekomendasi Kemendagri dan akan ditindaklanjuti dan menyurati Walikota serta Bupati se Kepri,” ungkapnya.
Memurutnya, setiap daerah sanksi pelanggar protokol kesehatan berbeda-beda. Namun, sebelum peraturan tersebut dilaksanakan harus disosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama satu bulan.
“Untuk sanksinya masing-masing berbeda, ada yang disuruh nyanyi atau apa serta ada juga denda berupa uang,” jelasnya.
Untuk di Kota Batam, masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda sebesar Rp250 ribu. Berbeda pula untuk pengusaha bisa-bisa disanksi denda Rp1-4 juta.
“Di Batam bagi masyarakat yang tidak pakai masker akan di denda Rp250 ribu, kemudian untuk dunia usaha sanksinya saya lupa yang jelas Rp1-4 juta,” katanya.
Dia menjelaskan, denda Rp1-4 juta itu berlaku ketika ada pelaku usaha yang membiarkan masyarakat masuk ditempatnya tidak menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya, ada masyarakat berbelanja di tempat usahanya tidak memakai masker dan dibiarkan oleh pihak pengusaha.
“Kalau ada masyarakat berbelanja ditempatnya tidak pakai masker tidak ditegur dan membiarkan bisa kena sanksi jutaan hingga ditutup usahanya,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni