Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Manajemen PT. Panca Rasa Pratama (PRP) Tanjungpinang yang memproduksi Teh Prendjak menanggapi “dingin” aksi unjuk rasa karyawan di depan kantornya, Rabu (9/9/2020). Bahkan keputusan pasti terkait beberapa tuntutan karyawan pun belum ada, karena masih harus disampaikan dengan managemen tertinggi perusahaan.
Demikian disampaikan Regional Sales Manager PT. PRP Tanjungpinang, Mustardi. Menurutnya ada dua poin yang mereka sampaikan. Pertama, mereka bersedia untuk bekerja kembali dengan kondisi upah yang perusahaan sanggup tanpa ada dibuatkan surat pernyataan atau kesepakatan apapun.
Kedua, meminta selisih gaji yang dari UMK itu bisa dibayarkan setelah kondisi perusahaan normal serta meminta masuk kerja itu tanpa syarat.
Namun, keputusan akhirnya demo ini belum tahu karena dirinya akan menyampaikan ke pihakn manajemen tertinggi terkait permintaan karyawan tersebut.
“Belum, nanti saya sampaikan dulu ke managemen tertinggi perusahaan, keputusannya apa nanti kita sampaikan,” ucapnya.
Menurutnya, dari awal pada saat pihaknya minta untuk bekerja kembali tidak memaksa, yang mau silahkan ambil dan tidak mau tidak apa-apa, tapi statusnya masih dirumahkan.
“Saya bilang dari kemarin pun kalau mereka mau kerja silahkan kerja, kami tidak melarang. Silahkan bekerja tapi ikut kondisi dan kemampuan perusahaan saat ini, tetapi mereka tidak bersedia,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 31 April 2020 lalu pihak perusahan merumahkan seluruh karyawan produksi PT. PRP Tanjungpinang. Saat itu, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dan karyawan.
Jadi, per tanggal 31 tersebut karyawan tersebut dirumahkan sampai hampir dua bulan berjalan. Kemudian karena perusahaan ada kebutuhan produksi jadi pihaknya meminta dan menawarkan kepada karyawan yang mau bekerja, tetapi kondisinya memang memberikan status kemereka semacam harian lepas dan belum mencabut SKB terkait status dirumahkan.
Pihaknya saat itu menawarkan upahnya hanya mampu perusahaan Rp100 ribu per harinya karena kondisinya saat itu perusahan ada penerimaan untuk paket Sembako dari Provinsi Kepri yang begitu banyak.
“Kami yang mengerjakan itu, jadi kami tawarkan kepada mereka untuk melakukan pekerjaan itu dan upahnya kami tangguhkan saat itu Rp100 karena memang itu kemampuan kami saat itu,” katanya.
Hingga saat inipun kapasitas produksi perusahaan belum normal. Jadi memang kondisinya belum normal dan belum mencabut SKB terhadap status dirumahkan tersebut.
“Jadi mereka meminta gajinya di normalkan, sedangkan kami masih mengacu terhadap SKB itu,” jelasnya.
Terkait gaji sebesar Rp100 ribu perharinya memang kesepakatan tertulis pertama itu belum ada, namun teman-teman setuju untuk bekerja.
“Saat pertama kita sampaikan gak ada tapi awalnya mereka setuju bekerja dan pada akhirnya mereka yang terikat dalam serikat kerja menuntut ke kami dan kami tampung aspirasinya kemudian kami tanggapi bahwasannya kemampuan perusahaan seperti itu,” tambahnya.
Menurutnya, karyawan yang lain sebagian besar masih tetap berkerja produksi sesuai dengan kesepakatan yang ada yaitu dengan upah Rp100 ribu hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kita semua tidak bisa menjamin kapan kondisi ini normal. Ya, kondisi saat inipun kami masih berusaha untuk bertahan, bahkan kami pun berinisiatif baik untuk bisa mempekerjakan kawan-kawan tapi dengan kondisi kemampuan perusahaan saat ini,” tutupnya.
Sebelumnya, yang dirumahkan hampir semua karyawan produksi, kurang lebih 170 orang dan mau bekerja sekarang sekitar 120-an orang.
Wartawan: Amri