Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Puluhan karyawan pabrik teh Prendjak, PT. Panca Rasa Pratama (PRP) Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan kantornya yang terletak di jalan D I Panjaitan, Kilometer 9 Tanjungpinang, Rabu (9/9/2020). Mereka menuntut pihak PRP Tanjungpinang untuk menggaji karyawannya sesuai UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
“Kami mau meminta sama pihak perusahaan pekerjakan kembali sesuai UMK Tanjungpinang,” ujar Tia Karyawan yang ikut demo.
Awalnya, kata dia, dirinya bersama rekannya dirumahkan selama satu bulan dan setelah itu dipanggil kembali untuk bekerja. Nah, mulai dari situ pihak perusahaan menggaji hanya Rp100 ribu perhari tanpa ada kesepakatan secara tertulis, mereka hanya menyampaikan secara lisan saja. Oleh karena itu, dirinya dan rekan kerjanya datang untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan.
Selama wabah virus Corona atau Covid-19 ini dirinya dan rekan kerjanya hanya digaji Rp100 ribu per hari. Sedang UMK Tanjungpinang sekitar Rp121 ribu per hari atau Rp3.007.000 perbulannya.
“Kami tidak mau dibayar Rp100 ribu kayak harian dengan alasan penjualan menurun karena Covid-19. Logikanya, katanya penjualan menurun, sedangkan jam kerja ditambah dan hari Minggu pun bekerja,” paparnya.
Biasannya, kalau hari Minggu dihitung lembur dibayar dua kali lipat. Namun ini tetap dibayar Rp100 ribu. Sedangkan, sebelumnya hari Sabtu hanya 5 jam kerja dan sekarang menjadi 7 jam.
“Dulu 2 jam itu dihitung lembur juga. Kami seperti kerja harian dibuat, hak-hak kami seperti cuti, surat kesehatan dan bahkan cuti melahirkan tidak berlaku lagi,” ungkapnya.
Sementara, sebelumnya itu semua berlaku, tetapi sekarang dengan alasan karena Covid-19 itu semua ditiadakan dan gaji di potong juga jadi Rp100 ribu per harinya.
Wartawan: Amri