Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus seorang pria bernisial K, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di Parkiran Kos-kosan Setia Jaya, Kilometer 6, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Dia diduga bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun-Tanjungpinang karena dari pengakuannya sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil tes urine yang bersangkutan positif menggunakan narkoba, sedangkan sipenyalur yang dari Karimun DPO ,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, Senin (14/9/2020).
Penangkapan berawal pada hari Jumat 4 September 2020 sekira pukul 23.00 WIB Sat Resnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan mobil toyota avanza warna hitam yang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Besoknya, Sabtu 5 September 2020 sekira pukul 00.30 WIB anggota Sat Resnakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil toyota avanza sesuai dengan informasi yang didapat sedang berhenti Kos-kosan Setia Jaya Km 7 Kota Tanjungpinang dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
“Dari dalam mobilnya kita memukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pada tempat tinggalnya yang beralamat di jalan Kampung Melayu, Km 6, Kota Tanjungpinang ditemukan lagi barang bukti berupa 11 paket narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu.
Setelah itu tersamgka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 13 paket diduga Narkotika jenis sabu berat kotor lebih kurang 79 gram, 1 bundel plastik bening, 1 Hp VIVO warna biru, 1 unit mobil Avanza hitam Nopol BP 1883 FM, 1 Timbangan Digital, 1 buah Dompet biru, 1 helai baju koko warna merah dan putih.
“Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ay (2), 114 ay (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengna ancaman Pidana Penjara 5 tahun ke atas,” katanya.
Diharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor Tlp/WA 085805316658.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan