Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020.
Penetapan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri ini berlangsung, Rabu (23/9/2020) di Hotel Laguna, Kota Tanjungpinang.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati mengatakan, hari ini sudah dilakukan rapat pleno untuk penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020 dan penyerahan SK penetapan Paslon.
“Alhamdulillah, ketiga Paslon telah ditetapkan dan memenuhi syarat serta ditetapkan dalam SK KPU Kepri yang kita serahkan kepada Liaison Officer (LO) dari Paslon masing-masing,” ujar Sriwati usai penetapan dan penyerahan SK penetapan.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengumumkan di laman atau Website KPU Provinsi Kepri.
“Kita akan segera umumkan di laman atau Website KPU Kepri,” katanya.
Saat disinggung terkait pengunduran diri beberap kandidat seperti Ansar Ahmad, Iman Setiawan dan Suryani sudah resmi mengundurkan diri dari anggota legislatif atau gimana?.
Dia menjawab, pada saat pendaftaran kemarin sudah dicantumkan disana surat peryataan pengunduran diri masing-masing.
Tetapi, nanti setelah penetapan 5 hari setelah itu mereka harus menyerahkan tanda bukti penyerahan SK tersebut ke pihak yang seharusnya mereka mengundurkan diri.
“Itu surat penyataan pengunduran diri ya. Tapi kalau SK pemberhentiannya itu 30 hari nanti sebelum pemungutan sudah harus kita terima,” ucapnya.
Saat ditegaskan kembali, berarti sekarang mereka sudah dinyatakan tidak aktif lagi di Legislatif?.
“Dia ditetapkan surat pernyataan pengunduran diri, tetapi kan SK pemberhentian belum dan itukan masih dalam proses. Nanti kan mereka ada tanda terima pengunduran diri misalnya pak Ansar ke Presiden dan kalau yang lainnya lagi ke Provinsi Kepri,” jelasnya lagi.
Wartawan: Amri