Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Puluhan Pelajar di Tanjungpinang, Provisi Kepri diamankan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Selasa (13/10/2020) siang.
Mereka diamankan karena diduga ikut saat aksi unjuk rasa atau demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Pulau Dompak yang digelar ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan serikat buruh di Kepri.
Pelajar yang diamankan sebanyak 22 orang, diantaranya 20 laki-laki dan 2 perempuan dan belasan usia pelajar namun sudah putus sekolah.
Ditempat yang sama, Kepala Kepolisian (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan akan mendalami hal tersebut.
“Kita akan dalami dan nanti saya akan panggil pak Kasat Reskrim,” ujarnya saat ikut dalam pengaman demo tersebut.
Memang, kata dia, tidak boleh adanya ujaran kebencian, menghasut terkait pelaksanaan unjuk rasa.
Kalau memang arahnya menghasut atau melakukan ujaran kebencian tentunya dari fungsi Reskrim Polres Tanjungpinang juga akan melakukan tindakan penegakan hukum.
Pantauan, pulahan pelajar tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Mereka diangkut dari lokasi demo.
Wartawaa: Amri
Editor: Ikhwan