oleh

Ditetapkan Tersangka Dugaan Gelar Palsu, Rini Pratiwi Jalani Pemeriksaan Pertama

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Setelah ditetapkan tersangkan kasus dugaan gelar palsu, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi menjalani pemeriksaan pertama di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.

Rini Pratiwi bersama dua orang kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan dan Reza Nurul Ichsan tiba di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 10.50 WIB.

“Kita datang sesuai dengan panggilan dari pihak kepolisian untuk yang pertama,” ujar kuasa hukumnya, M. Ridwan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Kemarin, kata dia, sudah ada panggilan dari pihak kepolisian, namun pihaknya tidak bisa hadir.

“Panggilan pertama tak bisa hadir dan ini kami hadir yang di hari kedua. Kita tunggu hasil pemeriksaan pemeriksaan daripada klien kami untuk yang pertama ini,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Rini menyampaikan dirinya menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti prosesnya.

“Seperti yang sudah saya sampaikan bahwa kita mengikuti proses dan menghormatinya. Mohon doanya untuk proses hari ini, muda-mudahan lancar,” harapnya.

Hingga berita ini dimuat, pemeriksaan Rini Pratiwi masih berlangsung di ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya, Rini Pratiwi dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tanjungpinang-Bintan atas dugaan penggunaan ijazah palsu ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pada, Senin (9/3/2020) silam. Ijazah yang diduga palsu tesebut yakni ijazah S-1 dan S-2.

Setelah itu, Rini Pratiwi ditetapkan tersangka pada, Selasa (20/10/2020) kemarin.

Wartawan: Amri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *