oleh

Dua Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi, BB Sabu 443,81 gram

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua orang pria berinisial SH dan MA. Keduanya diamankan karena diduga memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu seberat bruto 443,81 gram.

“Pertama kita amankan SH di pinggir jalan Raya Dompak, arah Wacopek, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa, (20/10/2020),” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) AKP Ronny Burungudju, Jumat (30/10/2020).

Dai menyampaikan, penangkapan berawal pada hari Senin, 19 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya (pelaku SH,red) yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kemudian, dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekitar pukul 22.00 WIB melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepetan tinggi melewati jalan arah dompak dan kemudian berupaya memberhentikan dengan cara menghadang, namun pelaku berhasil lolos kearah jalan raya dompak wacopek.

“Pada saat kita lakukan pengejaran SH membuang satu buah bungkusan plastik warna putih ke semak-semak sebelah kiri jalan dan akhirnya, SH berhasil kita hentikan dan diamankan,” jelasnya.

Kepada petugas, SH mengakui telah membuang satu bungkusan plastik yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu. Mendengar informasi itu, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap bungkusan tersebut.

Besoknya, Selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 WIB dengan disaksikan RW setempat berhasil ditemukan satu unit Sepeda Motor Yamah Jupiter Z warna biru, satu buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi satu buah plastik tisu merk Paseo warna Hijau orange yang didalam plastik tisu tersebut berisi satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan itu diakui pelaku sempat dilempar sebelumnya.

Berdasarkan interogasi petugas, SH mengakui disuruh oleh tersangka MA untuk mengambil barang berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap MA dan dilakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang, Kabupaten Bintan.

Dari tangan MA ditemukan satu unit Handphone merk Oppo beserta kartu didalamnya yang diduga sebagai alat komunikasi tentang perbuatan tindak pidana narkotika.

“MA juga mengakui telah menyuruh SH untuk mengambil satu paket diduga narkotika jenis sabu,” paparnya.

Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Dia mengimbau, masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi Nomor Telp/WA di 085805316658.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *