Denda Tak Pakai Masker di Tanjungpinang Capai Rp18 juta Lebih

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang telah melakukan penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

Razia penerapan prokes yang dilaksanakan sejak 16 sampai 29 November 2020 sebanyak 575 orang yang terjaring melanggar perotokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni menyampaikan dari jumlah 575 orang yang terjaring 368 orang menjalani sanksi administrasi atau denda Rp50 ribu dengan total Rp18.400.000 dan 207 orang memilh sanksi sosial sesuai Perwako itu.

“Mulai dari tanggal 16-29 November sudah terkumpul sekitar Rp18 juta lebih. Itu belum termasuk yang terjaring, Senin (30/11/2020) kemarin ya,” ujarnya, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya, semua yang terjaring tersebut belum ada yang terkena sanksi kedua kalinya. Artinya, baru satu kali melakukan pelanggaran.

“Sampai saat ini berdasarkan data yang kami akumulasikan langsung ke aplikasi Sigap dan ini semua orang baru,” ucapnya.

Dia mengaku tidak memilah berapa pengendara roda empat dan roda dua yang terkena sanksi administrasi maupun sanksi sosial.

“Kita tidak memilah, karena Perwako kita hanya yang tidak menggunakan masker,” katanya.

Sedangkan, penerapan Perwako Prokes terhadap pelaku usaha juga sudah dilakukan salah satunya di Warung Internet (Warnet) di daerah Kelurahan Bukit Cermin dan Kelurahan Tanjungpinang Timur.

Untuk razia terhadap pelaku usaha juga sudah kita lakukan, salah satunya di Warung Internet (Warnet) di daerah Kelurahan Bukit Cermin dan Kelurahan Tanjungpinang Timur.

“Razia untuk pelaku usaha hingga saat ini baru dua kali kita lakukan dan baru dua Warnet yang ditemukan melanggar Prokes, ada yang tidak memakai masker dan lainnya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk sanksi terhadap pelaku usaha ada empat katagori diantarannya sanksi teguran tertulis, denda Rp150 ribu, tutup selama 14 hari dan yang terakhir pencabutan izin.

“Pelanggaran pertama kita berikan sanksi tertulis, apabila melanggar lagi denda Rp150 ribu, melanggar lagi yang ketiga usaha istirahat selama 14 dan pelanggaran ke empat maka akan dicabut izin usahanya,” jelasnya.

Diketahui, dana dari denda masker itu nantinya akan dimasukkan kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *