Dokumen Pelantikan Eselon 3 dan 4 Pemprov Kepri Bocor, Arif Geram

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Dokumen pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Kepri bocor ke publik. Kuat dugaan ada oknum PNS di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pemprov Kepri yang membocorkannya.

Akibatnya, surat rekomendasi yang sudah ditandatangani Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar beberapa waktu lalu ditarik kembali alias dibatalkan.

Sekda Kepri, Arif Fadillah pun dibikin geram dengan kebocoran dokumen ini. Ia meminta Inspektorat Provinsi Kepri untuk menelusuri oknum yang bertanggungjawab atas tersebarnya dokumen ini ke publik. Hal ini berdampak terkait kinerja Pemorv Kepri

“Apabila nantinya ketemu siapa oknumnya, jelas akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang kepegawaian,” kata Arif di Kantor Gubernur Kepri, di Dompak Tanjungpinang, kemarin.

Dari penelusuran sementara, besar dugaan dokumen itu bisa bocor karena ulah salah satu oknum di BKPSDM Pemprov Kepri yang membuka dokumen itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya ke publik.

“Saat ini kita sedang menelusuri dan pelajari. Pihak inspektorat, BKPSDM, dan Diskominfo sedang menelusuri siapa yang membuka itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya,” tegasnya.

Apakah akan mengusulkan kembali nama-nama pejabat yang nantinya akan dilantik sesuai dengan daftar yang beredar saat ini, Arif mengaku belum ada instruksi.

“Yang jelas nama sudah beredar itu sudah kita batalkan. Kita juga belum tahu, apakah nama-nama itu akan diusulkan lagi atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharuddin kecewa menyusul bocornya usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke media.
Dia menuding, ada oknum di internal Pemprov Kepri yang membocorkan usulan tersebut.

Pria yang menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri RI itu meminta agar oknum pegawai dan pejabat di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi tegas.

“Saya setuju, kepada oknum PNS yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi, sesuai aturan yang ada,” kata Bahtiar.

Bahtiar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya sumpah/janji itu bahwa PNS harus bisa memegang rahasia.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *