Terdakwa Korupsi Proyek Perawatan RSUD Dabo Ditahan Hakim Tipikor Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Asri Wijaya dan Satria Nagawan dua terdakwa dugaan korupsi proyek pengecatan dan perawatan RSUD di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2018 senilai Rp,1.000.020.000, akhirnya diperintah Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk dilakukan penahanan di Rutan Dabo Singkep terhitung sejak 5 Januari 2021.

Penetapan penahanan terhadap dua terdakwa tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang Muh.Djauhar Setyadi SH MH didampingi dua hakim ad-hoc, Yon Efri SH MH dan Suherman SH dalam persidangan dilakukan secara virtual (online), usai mendengarkan keterangan sejumlah saksi, pada Selasa (05/01/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Pertimbangan Majelis Hakim menyebutkan, bahwa penahanan kedua terdakwa tersebut sesuai ketentuan KUHAP guna memperlancar proses persidangan. Kemudian ancaman hukuman dalam perkara yang dihadapi terdakwa juga sangat memungkinkan terdakwa harus dilakukan penahanan.

Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa terhitung sejak 5 Januari 2021, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga di Dabo Singkep, untuk menahan terdakwa Asri Wijaya dan Satria Nagawan selama 20 kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Dabo Singkep.

Sedangkan diketahui terdakwa Asri Wijaya bertindak selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk terdakwa Satria Nagawan merupakan seorang staf Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Lingga dan juga bertugas sebagai supir Bupati Lingga saat itu, sekaligus selaku orang yang diperintahkan oleh terdakwa Asri Wijaya untuk mengatur segala kegiatan pekerjaan yang dilakukan dalam proyek tersebut.

Sementara dalam perkara ini sejak proses penyelidikan dan penyidikan sampai dilimpahkan ke JPU Kejari Lingga hingga memasuki beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kedua terdakwa belum dilakukan penahanan.

Perkara korupsi ini berawal pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Lingga melalui APBD, mengalokasikan DIPA anggaran perawatan dan pemeliharaan RSUD Lingga dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.020.000.000

Berdasarkan anggara negara itu, selanjutnya terdakwa Asri Wijaya selaku direktur RSUD Dabo Singkep sekaligus selaku KPA dan PPK mulai melaksanakan kegiatan yang seharus melalui proses tender pelelangan sebagaimana layaknya.

Namun oleh terdakwa justru dilakukan pemecahan pekerjaan secara langsung sebanyak 7 kegiatan pengecetan di RSUD Dabo Singkep tahun 2018 dengan nilai di bawah Rp.200 juta, tanpa tender lelang melalui pelaksanaanya yang juga diduga fiktif dan tidak dikerjakan sebagai mana mestinya.

Atas dasar tersebut, kemudian terdakwa Asri Wijaya selaku KPA dan Direktur RSUD Dabo Singkep, memilih konsultan perencana termasuk konsultan pengawas, tanpa surat perjanjian pekerjaan atau penunjukan langsung. Hal itu tidak sesuai dengan Perpres 54 tentang kontrak pengadaan pekerjaan.

Terdakwa Asri Wijaya juga memerintahkan kepada terdakwa Satria Nagawan seorang PTT bertugas sebagai supir Bupati Lingga untuk mencari penyedia jasa
yang hanya digunakan sebagai syarat guna pencairan dana anggaran pekejaan saja melalui pinjaman bendera 6 CV perusahaan dari 7 kegiatan kepada pihak lain dengan menjanjikan fee sebesar 3 persen.

Dari 6 CV perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Satria Nagawan tersebut, ternyata pelaksanaan pekerjaannya itu oleh terdakwa Asri Wijaya menyuruh untuk mencari tukang cat. Atas perintah terdakwa Asri Wijaya ini, terdakwa Satria Nagawan mendapatkan sebanyak 3 orang tukang melakukan pengecatan RSUD Dabo Singkep sejak awal Oktober 2018 atau sebelum ditanda tanganinya kontrak pekerjaan.

Tanda tangan kontrak itu dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2018, namun pekerjaannya sudah dilakukan dari awal Oktober.

Akibatnya, berdasarkan hasil audit BPKP didapati kerugian negara sekitar Rp 555.852.808 dari pagu anggaran APBD 2018 senilai Rp.1.000.020.000

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Dan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor: CIK
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *