Tanjungpinang, KepriDays.co.id -YR tersangka kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
YR ditetapkan tersangka pada 17 Desember 2020 lalu. YR sendiri baru dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemko Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, pelantikan terhadap tersangka YR yang dilaksanakan kemarin sore itu menjadi kewenangan penuh kepala daerah dan pihaknya tidak bisa mencampurinya.
“Pelantikan itu kita tidak bisa mencampuri karena itu menjadi kewenangan penuh kepala daerah,” ujarnya, Rabu (20/1/2021).
Namun, pelantikan itu tidak berpengaruh dalam proses hukum terhadap tersangka dan akan tetep berjalan.
“Dalam hal penegakan hukum kami terus berjalan dan tidak berhenti,” tegasnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang lakukan pemberkasan dan perlengkapan administrasi, karena nanti pada saat proses pelimpahan tidak hanya sekedar pemeriksaan saksi-saksi saja, tapi dengan administrasi, surat-surat itu harus dilengkapi didalam pemberkasan dan juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah diulang lagi.
“Karena kita kemarin sudah menetapkan tersangka, jadi kita tanyakan beberapa saksi apakah kenal dengan tersangka, ada gak hubungan keluarga tersangka dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sementara saat disinggung, setelah tersangka dilimpahkan ke pengadilan langsung dilakukan penahanan. Dia mengatakan, rencananya begitu.
“Rencananya, kalau gak ada halangan kita lihat situasi aja, biasa jadi sebelum proses pelimpahan, bisa jadi pada saat tahap II. Itu nanti situasi sifatnya,” jawabnya.
Pada intinya, tersangka pasti dilakukan penahanan dengan pertimbangan supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan juga tidak melarikan diri. Walaupun tersangka seorang ASN.
“Tepatnya, ketika berkas sudah lengkap nanti kita segera lakukan penahanan,” katanya.
Sebelumnya, sekitar 272 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV Pemerintah Kota Tanjungpinang dilantik oleh Waikota Tanjungpinang Rahma, Selasa (19/1/2021) sore kemarin di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang.
Adapun pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Rahma disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad beserta Kepala OPD se-Kota Tanjungpinang.
Rahma dalam pelantikan berpesan agar seluruh stakeholder dan pejabat eselon III dan IV yang dilantik, supaya bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai tupoksi masing-masing untuk mewujudkan Kota Tanjunginang semakin maju kedepan.
Wartawan: Amri
Editor: Roni