Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Masa Bakti Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto akan berakhir pada 12 Februari 2021 mendatang. Hal itu ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dalam rapat paripurna Pengumuman berakhirnya masa bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri masa jabatan tahun 2016-2021, Rabu (3/2/2021) diruang rapat sidang utama DPRD Kepri di Dompak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), TS Arif Fadillah menyampaikan, Gubernur Kepri dilantik pada 12 Februari 2016 lalu, sehingga masa bhaktinya akan berakhir pada 12 Februari 2021 mendatang.
Setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur tentu akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa nantinya yang menjadi Plt.
“Untuk Plt itu kewenangan Mendagri, apakah nanti menurunkan pejabat atau ditunjuk pejabat disini itu kewenangan Mendagri,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, proses usulan berakhirnya masa bhakti Gubernur Kepri ke Presiden melalui Mendagri.
Selanjutnya, nanti pasti ada petunjuk semacam surat dari sana (Mendagri,red) siapa yang akan ditugaskan.
“Jadi mungkin mulai hari ini atau besok kita mengajukan usulan habis masa jabatan terus nanti itu kewenangan Mendagri menunjuk. Yang jelas kami melaksanakan administrasi secepatnya,” tegasnya.
Selain Gubernur, pihaknya juga akan mengusulkan berakhirnya masa jabatan di tiga Kabupaten/kota di Kepri yakni Bintan, Anambas dan Lingga.
“Mereka juga habisnya 17 Febuari 2021 ini, jadi sekaligus kita usulkan dan mereka juga sudah paripurnakan semua dan dokumen paripurnanya sudah kita terima,” kayanya.
Namun untuk Bintan dan Anambas sekaligus mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati definitif. Sedangkan, Lingga mengusulkan habis masa jabatan sekaligus mengusulkan pejabatnya.
“17 Febuari ini harus dilantik Bupati karena periode masa jabatan ini tidak boleh kurang dan tidak boleh ditambah. Jadi, kalau memang 17 habis, ya 17 harus dilantik yang baru. Maka itu, ini kami harus segera menyelesaikan SK Bupatinya,” tutupnya.
Wartawan: Amri/Abu
Editor: Amri
