Dua Orang Ditangkap Polisi di Tanjungpinang karena Narkoba

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku narkoba, Sabtu (23/1/2021). Kedua pria tersebut berinisial OA atau ODE (35) dan IAL (32) diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Tersangka ODE kita amankan di Pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang seiktar pukul 19.00 WIB dan IAL disebuah rumah kontrakan di Jalan Ciku, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang sekiar pukul 00.30 WIB,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, Rabu (3/2/2021).

Adapun kronologis untuk tersangka ODE, pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang tuah Permai ada yang sedang melakukan transaksi narkoba.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu orang dengan ciri-ciri yang sesuai informasi yang mengaku bernama ODE.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat pihaknya menemukan 2 paket diduga narkotika Gol. I bukan taman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak Pepsodent, 1 lembar kertas Nota, 1 buah tas warna hitam, 1 Hp merk Vivo warna hitam yang mana keseluruhan ditemukan di tas terlapor.

“Setelah diinterogasi barang bukti tersebut diakui miliknya. Kemudian terhadap barang bukti narkotika dia mengatakan memperoleh dari seorang laki-laki atas nama Munjo (DPO).

Sedangkan, kronologis untuk tersangka IAL, pada hari Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Jala Ciku sedang ada pesta narkoba.

Kemudian, pada hari sabtu sekitar pukul 00.20 WIB dilakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah dan ditemukan didalam kamar seorang laki-laki bernama IAL.

Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan saksi masyarakat ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet kaca, 2 buah pipet plastik, 1 buah macis gas, 1 Hp Samsung Putih, 1 Hp Nokia Hitam, 1 buah tas.

“Semua barang bukti tersebut diakui miliknya dan terhadap barang bukti narkotika dia memperoleh dari sesorang laki-laki bernama Donny (DPO),” jelasnya.

Selanjutnya, kedua terlapor dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *