Buang Sampah Sembarangan Di Area Taman Gurindam 12 Akan Disanksi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kedepan bagi siapa saja yang membuang sampah di areal Taman Gurindam 12 (proyek multi years) akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Demikian dikatakan Gubernur Kepri Isdianto, saat meresmikan Jalan Lpingkar Gurindam 12 zona 1A, Kamis (04/02/2021).

Isdianto mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan penataan pesisir pantai tepi laut ini, agar tetap asri sebagaimana di lihat hari ini.

“Saya kira kepada Pak Sekda, kedepan perlu kita buat aturan sendiri, bagi masyarakat yang membuang sampag seenaknya di pantai ini langsung dikenakan sanksi, supaya tidak sia-sia kita membangun proyek semegah ini,” tegasnya.

Isdianto mengatakan, aturan itu perlu dibuat, karena proyek semegah ini bisa terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tetap asri.

Selain meresmikan zona 1A, Isdianto juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim yang diundang pada hari itu sebagai rasa syukur dengan selesainya proyek multi years tersebut meski baru tahap 1.

Penulis: Munsyi Untung
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *