Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Perhimpunan Melayu Raya (Himelaya) Koordinator Wilayah (Korwil) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap terkait nama besar organisasinya turut terbawa atas penangkapan HY alias Birong kemarin oleh pihak kepolisian.
Ketua Himelaya Korwil Tanjungpinang Ari Sunandar melalui Humasnya Aji Anugraha, sangat menyayangkan peristiwa penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penipuan oleh Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang berinisial HY alias BR menyeret nama
kelembagaan Organisasi Kemasyarakatan Himelaya
Tanjungpinang.
“Kami dari Organisasi Kemasyarakatan Perhimpunan Melayu Raya membantah setiap pemberitaan yang terbit pada sejumlah media elektronik, cetak, maupun TV di Kota Tanjungpinang mengaitkan HY alias BR berkaitan dengan Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang,” kata Aji.
Bahkan, Aji melanjutkan, bahwa Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang menyatakan perkara HY alias BR yang tengah ditangani Kepolisian Resort Tanjungpinang tidak ada hubungan
dari kegiatan kelembagaan Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang.
“Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang telah menonaktifkan HY alias BR sebagai Sekretaris Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang terhitung
sejak pertengahan Oktober 2020 yang lalu, dengan pertimbangan keputusan rapat internal kepengurusan Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang melalui beberapa mekanisme yang sudah sesuai dengan AD/ART Himelaya, yakni; teguran pertama Maret 2020, teguran kedua Juli 2020 dan teguran ketiga Okteber 2020,” kata Aji.
Selama ini, lanjut Aji, HY alias BR sudah dinonaktifkan sebagai pengurus Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang, dan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pribadi yang
bersangkutan dengan tidak melarang maupun mengajak dan atau mengikuti setiap kegiatan-kegiatan Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang.
“Sejak HY alias BR dinonaktifkan sebagai pengurus Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang, jabatan Sekretaris Perhimpunan Melayu Raya Korwil
Tanjungpinang ditugaskan sementara oleh saudara Sandy Rizario, SH sejak pertengahan Oktober 2020 lalu,” kata Aji.
Aji pun menegaskan kembali, Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang tidak membenarkan dan melarang HY alias BR yang saat ini tengah mengalami persoalan hukum di Kepolisian Resort Tanjungpinang, menyebutkan status keorganisasian yang bersangkutan masih sebagai pengurus Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang.
“Perhimpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang mendukung dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum HY kepada Kepolisian Resort Tanjungpinang.
Demikian keterangan resmi ini kami sampaikan selaku Perhimpunan Melayu Raya
Korwil Tanjungpinang kepada saudara/i rekan-rekan insan media,” ujar Aji.
Penulis: Abu
Editor: Roni
