oleh

Oknum Anggota Polres Tanjungpinang Ditangkap karena Sabu

Batam, KepriDays.co.id -Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepri menangkap oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berinisial KIN (27), Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB. Dia ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu. Selain KIN, turut juga diamankan pelaku lainnya berinisial RRR (25).

Penangkapan kedua pelaku berawal saat Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didepan Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam ada pengiriman atau transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang salah satunya anggota Polri atau Ba Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Saat penangkapan, ditemukan satu bungkus rarkotika diduga sabu dengan berat bruto 102 gram dari kantong plastik berwarna putih.

Pada saat ditanyakan, pelaku mengakui bahwa diduga sabu tersebut miliknya sendiri yang rencananya akan dibawa ke Tanjungpinang untuk diserahkan ke salah satu warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial IK.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.

Terpisah, Kapolda melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku yang salah satunya oknum anggota Polres Tanjungpinang tersebut. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Iya benar, dan saat ini lagi diproses,” ungkapnya, Senin (22/3/2021) kepada Kepridays.co.id saat dikonfirmasi.

Wartawan: Amri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *