Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Lagi! Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa empat pejabat dan satu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (5/4/2021) di Mapolres Tanjungpinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima orang itu diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 di Polres Tanjungpinang,” ujarnya dalam keterangan rilisnya diterima Kepridays.co.id.
Adapun kelima orang saksi itu diantaranya, Alfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan.
Kemudian, Yurioskandar selaku Anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan.
Selanjutnya, Rizki Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.
Lalu, Mardhiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan atau mantan Kepala BP Kawasan Bintan 2011-2016. Terakhir, Restauli yang merupakan pensiunan PNS.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, Mohd Saleh H. Umar di Mapolres Tanjungpinang dan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pulau Bintan yakni Kota Tanjungpinang dan Bintan serta di empat lokasi berbeda di Kota Batam.
Dia belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Wartawan: Amri
Editor: Roni